Bismillah, Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh..
Sesuai dengan judul tulisan ini, sudahkah kita membayar hutang puasa? Bagi akhwat-akhwat khususnya, sebagian besar pasti memiliki hutang puasa ramadhan tahun kemarin. Tapi yang jadi pertanyaan sekarang, sudah di ganti kah? Sudah lunaskah? Begitu banyak waktu yang disediakan bagi kita untuk melunasi hutang-hutang puasa tersebut, tapi sudahkah kita manfaatkan waktu sebaik mungkin? Melunasi hutang puasa, tentunya lebih cepat lebih baik. Sebelum ramadhan tiba, bagi yang belum membayar hutang puasa, yuk dilunasi.
1. Apa hukum meng-qadha’ (membayar utang) puasa?
Qadha’ adalah mekanisme syari’at untuk melaksanakan suatu ibadah yang karena suatu hal tidak dapat dilaksanakan pada waktunya. Setiap ibadah wajib yang tidak tertunaikan pada waktunya maka wajib pula qadha’nya, termasuk puasa Ramadhan.
Firman Allah swt:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari yang lain.”(Q.S. Al Baqarah [2]: 185)
2. Kapan waktu pembayaran utang puasa Ramadhan?
Waktu pembayaran utang (qadha’) puasa Ramadhan terbentang luas selama 11 bulan, terhitung mulai Syawal hingga Sya’ban, sebelum masuk bulan Ramadan berikutnya. Jadi, kita boleh membayar utang puasa kapan saja dari 11 bulan tersebut. Tapi keluasan waktu ini hanya berlaku bagi yang meninggalkan puasa karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syari’at), semisal haid, nifas, sakit, musafir, dan sebagainya. Namun bagi mereka yang meninggalkan puasa tanpa ada alasan yang bisa diterima oleh syari’at (tanpa ada udzur syar’i), semisal karena malas, maka mereka wajib meng-qadha’nya sesegera mungkin (mubadarah) hingga tertunaikan semua utang puasanya.
Walaupun waktu qadha’ puasa sangat luas, namun kita tetap disunnahkan agar bersegera membayarnya agar segera pula kita terbebas dari utang-utang tersebut.
Tentang hal ini, Aisyah (istri Rasulullah) pernah berkata:
كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ .
“Dahulu aku memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku bisa mengqadha’nya (karena ada halangan sehingga tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban.” (H.R. Al-Bukhari)
Tentunya qadha’ puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari terlarang, yakni pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan pada tiga hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13, Dzulhijjah).
3. Apakah qadha’ puasa harus dilakukan secara berkelanjutan?
Qadha’ puasa boleh dilaksanakan secara berkelanjutan atau berurut-turut, dan boleh pula dilaksanakan secara terpisah-pisah. Jadi, pembayaran utang puasa tidak wajib dibayar secara berurut-urut.
4. Bagaimana hukum menunda membayar utang puasa sampai Ramadhan yang baru tiba?
Waktu pembayaran utang puasa sangat luas, tetapi anehnya masih saja ada yang menyepelekannya/tidak mengindahkannya sehingga kesempatan yang panjang itu disia-siakan begitu saja. Menanggapi hal ini, para ulama bersepakat bahwa orang semacam ini benar-benar keterlaluan dan dihukumi berdosa karena dia menggampangkan/meremehkan (tasahul) terhadap hukum Allah swt. Kewajiban yang harus ditunaikannya adalah:
- Beristighfar dan bertaubat atas kelalaiannya menunda-nunda pembayaran utang puasa.
- Meng-qadha’ puasanya setelah Ramadhan.
- Membayar fidyah sebagai sanksi atas sikap tasahul-nya, yakni berupa penyerahan bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (satuan tradisional Arab, kira-kira sama dengan 6 ons dalam satuan metrik) kepada fakir-miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
Ini menurut pendapat mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sementara menurut ulama-ulama Hanafiyah, membayar fidyah karena tasahul menunda qadha’ puasa tidaklah wajib.
5. Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan karena hamil?
Hutang puasa karena hamil itu bisa diganti dengan cara qadha’, bayar fidyah atau keduanya. Pilihannya memang berbeda antara satu ulama dengan ulama lain. Ada yang mengatakan cukup diganti dengan puasa saja. Juga ada yang mengatakan cukup diganti dengan membayar fidyah. Bahkan ada juga yang mengatakan harus diganti dengan qadha’ puasa dan bayar fidyah sekaligus.
Mereka yang mengatakan bahwa penggantiannya cukup dengan puasa qadha’, berangkat dari kesimpulan bahwa seorang wanita hamil itu sama kasusnya dengan orang sakit. Sebagaimana kita tahu, bahwa seorang yang sakit boleh tidak puasa. Dan sebagai gantinya, harus berpuasa qadha’ sebanyak jumlah hari yang ditinggalkannya itu. Sebagaimana firman Allah SWT:
…Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui… (QS. Al-Baqarah : 184)
Namun sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa wanita yang hamil itu lebih dekat seperti keadaan orang yang sudah tua dan tidak mampu puasa. Dalam kasus ini, orang tersebut tidak perlu mengganti dengan puasa qadha’, melainkan cukup hanya dengan membayar fidyah. Yaitu memberi makan fakir miskin. Maka wanita hamil boleh tidak puasa dan cukup membayar dengan fidyah saja.
Ukurannya sebesar satu atau dua mud sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Bila dikira-kira, ukurannya sebanyak 3,5 liter beras atau 2,5 kg dan diberikan kepada fakir miskin. Satu hari tidak puasa dibayar dengan satu/dua mud fidyah.
Sedangkan As-Syafi‘i berpendapat bahwa wanita hamil yang tidak puasa harus membayar dengan qadha‘ puasa sekaligus juga dengan membayar fidyah. Pendapat Asy-Syafi‘i ini barangkali berat, namun lebih nampaknya beliau mencari titik aman, karena sebaiknya tidak berspekulasi dalam ibadah.
6. Bagaimana membayar fidyah?
…Dan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa, hendaklah mereka membayar fidyah memberi makan orang miskin… (QS. Al-Baqarah: 184)
Membayar fidyah memang ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.
Berapakah Besar Fidyah?
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.
Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2,75 liter.
Siapa Saja yang Harus Bayar Fidyah?
- Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
- Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
- Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu.
- Orang yang menunda kewajiban mengqadha‘ puasa Ramadhan tanpa uzur syar‘i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha‘nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar