Kamis, 12 Mei 2016

Hukum & Etika Komuinikasi

Tugas:
  1. Apakah pertangung jawaban pers di Indonesia itu bersifat atau searah?                Pers adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media eletronik  dan segala jenis saluran yang tersedia.

  2. Macam-macam dan Sifat tanggung Jawab Pers

    Berdasarkan Tanggung jawab Pers ada 4 Macam yaitu :
    a)  Tanggung jawab terhadap tempat media tempat wartawan itu bekerja dan berorganisasi
    b)  Tanggung jawab sosial yang berakibat adanya kewajiban melayani opini publik dan masyarakat secara keseluruhan
    c)  Tanggung jawab dan kewajibannya yang berhubungan dengan keharusan bertindak sesuai dengan undang-undang
    d)  Tanggung jawab terhadap masyarakat international yang berhubungan dengan nilai-nilai Universal
    Tanggung jawab dapat bersifat Formal dan Moral. tanggung jawab formal bagi Pers adalah bertanggung jawab terhadap Hukum
    Adapun tanggung jawab bersifat moral adalah tanggung jawab terhadap nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang bersumber pada nilai-nilai yang di yakini oleh masyarakat yang beradab

    Ciri-ciri Pers yang bertanggung Jawab sebgai berikut :
    a) memelihara ketertiban umum
    b) megutamakan kejujuran dan fakta serta menghindari Kebohongan
    c) tidak menyesatkan masyarakat
    d) tidak menimbulkan keonaran dan keresahan serta tidak tendensius
    e) tidak melakukan pemaksaan kehendak
    f) tidak merusak kesusilaan (obscenity)

    2. Jelaskan oleh saudara hubungan pertanggung jawaban pemimpin perusahaan pers dan pemimpin redaksi!

    Hubungan tanggung jawab pemimpin perusahaan dan pemimpin redaksi.
    Enterprise Publication.
    Hubungannya:
    Dalam rangka pengamanan kebebasan pers (Freedom of Expression).
         Kalau tanggung jawabnya tidak searah maka pengamanan kebebasan pers tidak terjamin. Pengaturan pertanggung jawaban agak berbeda dengan pengaturan pertanggung jawaban perusahaan biasa. Kalau perusahaan biasa peraturannya hanya melalui hukum privat maka perusahaan pers karena ada hubungannya dengan publication, ia juga harus tunduk pada segi segi publication tersebut.
    Artinya :
    Pertanggung jawaban pers tidak hanya tunduk pada hukum privat tetapi juga harus tunduk pada segi segi hukum publik.
 Contoh : Di Indonesia, perusahaan pers berbentuk PT. Maka perushaan pers itu tunduk pada KUHD, tetapi segi lain juga tunduk pada ketentuan hukum publik yang dituangkan pada UU pokok pers dan peraturan pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar