Selasa, 17 Mei 2016

BROADCASTING


Broadcasting adalah distribusi audio atau video yang mengirimkan sinyal program untuk penonton.Para penonton mungkin masyarakat umum atau sub-relatif besar penonton, seperti anak-anak atau orang dewasa muda.
Broadcasting, atau penyiaran radio dan televisi adalah media massa, alat yang dipakai untuk berkomunikasi dengan orang banyak. Distribusi program radio (audio) dan televisi (video) disampaikan dengan transmisi kepada pendengar dan penonton. Setelah masa kepemimpinan Soeharto, perkembangan jumlah stasiun radio dan televisi sangat pesat sehingga banyak pekerja kedua media ini yang tidak mengenyam ilmu broadcasting.
Pengertian Broadcast :
Proses pengiriman sinyal ke berbagai lokasi secara bersamaan baik melalui satelit, radio, televisi, komunikasi data pada jaringan dan lain sebagainya.
Broadcast adalah suatu proses pengiriman sinyal ke berbagai lokasi secara bersamaan baik melalui satelit, radio, televisi, komunikasi data pada jaringan dan lain sebagainya, dan bisa juga didefinisikan sebagai layanan server ke client yang menyebarkan data kepada beberapa client sekaligus dengan cara paralel dengan akses yang cukup cepat dari sumber video atau audio
Kalimat broadcasting berlaku pada dunia pertelevisian dan radio.Dimana duniabroadcasting ini selalu menarik perhatian bagi masyarakat khususnya untuk kalangan remaja. Jenis produksi yang diproses oleh perusahaan broadcasting antara lain : Profile Perusahaan (Corporate Profile), Program Televisi (TV Program), Musik Video (Video Clip), Iklan Televisi (TV Comercial).
Aktivitas penyiaran tidaklah semata merupakan kegiatan ekonomi, tetapi juga memiliki peran sosial yang tinggi sebagai medium komunikasi. Komunikasi dapat didefinisikan sebagai proses penyampaian ide, gagasan dan atau opini dari seseorang yang disebut komunikator yang ditujukan kepada sejumlah sasaran dalam hal ini adalah komunikan. ecara umum, broadcasting merupakan sajian program acara dalam proses komunikasi yang bertujuan untuk membujuk atau menggiring orang untuk menghibur dan mengambil tindakan yang menguntungkan bagi pihak penyiaran.

Menurut Ben H. Henneke, seorang ahli radio siaran mengartikan Broadcasting (Penyiaran) adalah :
“ Radio Announcing is nothing more than an attempt to communicate information may reach millions, it is directed to to the individual listener and the communication is complete only when the listener hears, comprehends, is interested and then act upon what he hears”
(Penyiaran tidak lain adalah hanya suatu usaha untuk mengkomunikasikan informasi untuk memberitahukan sesuatu. Meskipun informasi tersebut dapat mencapai jutaan pendengar, namun ditujukannya pada pendengar secara perorangan dan komunikasi tersebut sempurna bila pendengar
Kelima syarat itu jika diurut berdasarkan apa yang pertama kali harus diadakan adalah sebagai berikut:
a.       Harus tersedia spektrum frekuensi radio.
b.      Harus ada sarana pemancaran (transmisi)
c.       Harus adanya perangkat penerima siaran (receiver).
d.      Harus adanya siaran (program atau acara)
e.       Harus dapat diterima secara serentak/bersamaan

BROADCASTING DALAM ILMU KOMUNIKASI
Broacasting merupakan sub disiplin ilmu komunikasi terapan (applied communication)yang khusus mempelajari pengemasan pesan melalui media massa elektronik seperti televisi, radio dan internet.
Dalam broadcasting juga memperdalam ilmu kemasyarakatan, artinya bagaimana cara kita untuk terjun langsung dan berhadapan denga masyarakat luas.
Ruang lingkup broadcast meliputi:
1.       Presenter
2.       Kameramen
3.       Wartawan media
4.       Dunia perfilman, seperti: sutradara, produser, editing dll.
Ada banyak sekali keahlian yang dibutuhkan untuk menjalankan sebuah stasiun radio apalagi televisi.Beberapa profesi yang sangat popular adalah penyiar radio, presenter televisi dan produser.Selebihnya mungkin masih sangat jarang kita dengar sambil kita kuliah, ada baiknya mendekatkan diri ke berbagai bisnis.Radio dan, khususnya televisi sangat membutuhkan orang-orang yang kreatif, inovatif dan produktif.


Pekerjaan menjadi seorang broadcaster (sebutan untuk mereka yang bekerja di bidang broadcasting) sangat mengasyikkan bahkan banyak tantangan yang setiap hari mereka temui. Lalu apa saja yang ada dalam bagian broadcast televisi, nah berikut adalah mereka-mereka yang berkecimpung di bidang tersebut :
1.       Director (sutradara televisi)
Director atau sutradara bertugas memvisualkan bahasa naskah kedalam bahasa visual. Pencapaian bahasa visual itu bukan pada saat produksi saja, tetapi ia juga harus mampu memvisualkan hingga pascaproduksi / editing (post production).
2.       Art Director
Art DirectorAdalah sebutan bagi Pengarah Seni Artistik dari sebuah produksi. Atau istilah lainnya adalah Kepala Divisi Artistik, bertanggung jawab atas penataan artistik serta segala hal yang berkaitan dengan apa yang akan tampil di depan layar. Ia akan bertanggung jawab terhadap keseluruhan art yang mendukung seperti property, aksesoris, kostum, make up dan wardrobe.
3.       Videografer (Penata Kamera) – Camera Person
Cameraman adalah orang yang bertugas mengambil seluruh kebutuhan gambar berdasarkan naskah (blue print) yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa visual.Dalam karya visual fiksi dan non fiksi seorang cameraman bekerja berdasarkan perintah dari sutradara. Sedangkan dalam pembuatan berita ia bekerja selayaknya seorang jurnalis, yakni mengambil gambar berdasarkan kebutuhan naskah berita yang ia tulis.
4.       Script Writer (Penulis Naskah)
Penulis Naskah adalah broadcaster yang bertugas menulis naskah untuk kebutuhan suatu program televisi.
5.       Editor

Editor adalah orang yang bertanggung jawab pada saat paskaproduksi dengan melakukan editing atau proses penyuntingan gambar, hingga suatu program layak untuk ditayangkan atau disiarkan. Di Indonesia seorang editor dituntut untuk mampu membuat credit title, sub title dan beberapa efek grafis serta transisi video/gambar. Dalam pengertian lain seorang editor diibaratkan adalah sutradara kedua karena dianggap mampu memberikan sentuhan kreatif terakhir.

Senin, 16 Mei 2016

SUDAHKAH KITA MEMBAYAR HUTANG PUASA ?

Bismillah, Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh..
Sesuai dengan judul tulisan ini, sudahkah kita membayar hutang puasa? Bagi akhwat-akhwat khususnya, sebagian besar pasti memiliki hutang puasa ramadhan tahun kemarin. Tapi yang jadi pertanyaan sekarang, sudah di ganti kah? Sudah lunaskah? Begitu banyak waktu yang disediakan bagi kita untuk melunasi hutang-hutang puasa tersebut, tapi sudahkah kita manfaatkan waktu sebaik mungkin? Melunasi hutang puasa, tentunya lebih cepat lebih baik. Sebelum ramadhan tiba, bagi yang belum membayar hutang puasa, yuk dilunasi.

1.    Apa hukum meng-qadha’ (membayar utang) puasa?
Qadha’ adalah mekanisme syari’at untuk melaksanakan suatu ibadah yang karena suatu hal  tidak dapat dilaksanakan pada waktunya. Setiap ibadah wajib yang tidak tertunaikan pada waktunya maka wajib pula qadha’nya, termasuk puasa Ramadhan.
Firman Allah swt:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari yang lain.”(Q.S. Al Baqarah [2]: 185)
2.    Kapan waktu pembayaran utang puasa Ramadhan?
Waktu pembayaran utang (qadha’) puasa Ramadhan terbentang luas selama 11 bulan, terhitung mulai Syawal hingga Sya’ban, sebelum masuk bulan Ramadan berikutnya. Jadi, kita boleh membayar utang puasa kapan saja dari 11 bulan tersebut. Tapi keluasan waktu ini hanya berlaku bagi yang meninggalkan puasa karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syari’at), semisal haid, nifas, sakit, musafir, dan sebagainya. Namun bagi mereka yang meninggalkan puasa tanpa ada alasan yang bisa diterima oleh syari’at (tanpa ada udzur syar’i), semisal karena malas, maka mereka wajib meng-qadha’nya sesegera mungkin (mubadarah) hingga tertunaikan semua utang puasanya.
Walaupun waktu qadha’ puasa sangat luas, namun kita tetap disunnahkan agar bersegera membayarnya agar segera pula kita terbebas dari utang-utang tersebut.
Tentang hal ini, Aisyah (istri Rasulullah) pernah berkata:
كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ .
“Dahulu aku memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku bisa mengqadha’nya (karena ada halangan sehingga tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban.” (H.R. Al-Bukhari)
Tentunya qadha’ puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari terlarang, yakni pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan pada tiga hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13, Dzulhijjah).
3.    Apakah qadha’ puasa harus dilakukan secara berkelanjutan?
Qadha’ puasa boleh dilaksanakan secara berkelanjutan atau berurut-turut, dan boleh pula dilaksanakan secara terpisah-pisah. Jadi, pembayaran utang puasa tidak wajib dibayar secara berurut-urut.

4.    Bagaimana hukum menunda membayar utang puasa sampai Ramadhan yang baru tiba?
Waktu pembayaran utang puasa sangat luas, tetapi anehnya masih saja ada yang menyepelekannya/tidak mengindahkannya sehingga kesempatan yang panjang itu disia-siakan begitu saja. Menanggapi hal ini, para ulama bersepakat bahwa orang semacam ini benar-benar keterlaluan dan dihukumi berdosa karena dia menggampangkan/meremehkan (tasahul) terhadap hukum Allah swt. Kewajiban yang harus ditunaikannya adalah:
  • Beristighfar dan bertaubat atas kelalaiannya menunda-nunda pembayaran utang puasa.
  • Meng-qadha’ puasanya setelah Ramadhan.
  • Membayar fidyah sebagai sanksi atas sikap tasahul-nya, yakni berupa penyerahan bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (satuan tradisional Arab, kira-kira sama dengan 6 ons dalam satuan metrik) kepada fakir-miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
Ini menurut pendapat mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sementara menurut ulama-ulama Hanafiyah, membayar fidyah karena tasahul menunda qadha’ puasa tidaklah wajib.
5. Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan karena hamil?
Hutang puasa karena hamil itu bisa diganti dengan cara qadha’, bayar fidyah atau keduanya. Pilihannya memang berbeda antara satu ulama dengan ulama lain. Ada yang mengatakan cukup diganti dengan puasa saja. Juga ada yang mengatakan cukup diganti dengan membayar fidyah. Bahkan ada juga yang mengatakan harus diganti dengan qadha’ puasa dan bayar fidyah sekaligus.
Mereka yang mengatakan bahwa penggantiannya cukup dengan puasa qadha’, berangkat dari kesimpulan bahwa seorang wanita hamil itu sama kasusnya dengan orang sakit. Sebagaimana kita tahu, bahwa seorang yang sakit boleh tidak puasa. Dan sebagai gantinya, harus berpuasa qadha’ sebanyak jumlah hari yang ditinggalkannya itu. Sebagaimana firman Allah SWT:
…Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka  sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya  membayar fidyah,  memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui… (QS. Al-Baqarah : 184)
Namun sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa wanita yang hamil itu lebih dekat seperti keadaan orang yang sudah tua dan tidak mampu puasa. Dalam kasus ini, orang tersebut tidak perlu mengganti dengan puasa qadha’, melainkan cukup hanya dengan membayar fidyah. Yaitu memberi makan fakir miskin. Maka wanita hamil boleh tidak puasa dan cukup membayar dengan fidyah saja.
Ukurannya sebesar satu atau dua mud sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Bila dikira-kira, ukurannya sebanyak 3,5 liter beras atau 2,5 kg dan diberikan kepada fakir miskin. Satu hari tidak puasa dibayar dengan satu/dua mud fidyah.
Sedangkan As-Syafi‘i berpendapat bahwa wanita hamil yang tidak puasa harus membayar dengan qadha‘ puasa sekaligus juga dengan membayar fidyah. Pendapat Asy-Syafi‘i ini barangkali berat, namun lebih nampaknya beliau mencari titik aman, karena sebaiknya tidak berspekulasi dalam ibadah.
6. Bagaimana membayar fidyah?
…Dan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa, hendaklah mereka membayar fidyah memberi makan orang miskin… (QS. Al-Baqarah: 184)
Membayar fidyah memang ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.
Berapakah Besar Fidyah?
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.
Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2,75 liter.
Siapa Saja yang Harus Bayar Fidyah?
  • Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
  • Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
  • Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu.
  • Orang yang menunda kewajiban mengqadha‘ puasa Ramadhan tanpa uzur syar‘i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha‘nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh



Kamis, 12 Mei 2016

Ringkasan Tentang Efek Komunikasi Massa - Buku Jalaludin Rakhmat

A.      Pengertian Komunikasi Massa
Bittner, Komunikasi massa @ “Mass Communication is message communicated through a mas medium to a large number of people ”. (Komunikasi masa @ pesan yang dikomunikasikan melalui media massa pada sejumlah besar orang).
Jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang terbesar, heterogen, dan anonim melalui media cetak atau elektronis sehingga pesan yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat.
1.       Sistem Komunikasi Massa Versus Sistem Komunikasi Interpersonal
            Sifat Komunikasi massa :
a)      bersifat tidak langsung, artinya harus melewati media teknis.
b)      bersifat satu arah.
c)       bersifat terbuka.
d)      mempunyai publik yang secara geografis terebar.

Perbedaan teknis pada karakteristik psikologis yang khas di Komunikasi mAsa dan Komunikasi interpersonal, yaitu:
a) Pengendalian Arus Informasi : berarti mengatur jalannya pembicaraan yang disampaikan dan yang diterima.
b)    Umpan balik : metode mengontrol sistem, keluaran (output) sisttem yang dibalikkan kembali (feedback) kepada sistem sebagai masukan (Input) tambahan berfungsi mengatur keluaran berikutnya.
c)      Stimulasi alat Indra L: dalam komunikasi interpersonal, seperti telah kita uraikan pada umpan balik, orang menerima stimulus lewat seluruh alat indranya. Ia dapat mendengar, melihat, mencium, meraba dan merasa.
d)    Proporsi unsur isi dengan hubungan: Pada komunikasi interpersonal, unsur hubungan sangat penting. Sedangkan pada komunikasi massa unsur isilah yang penting.



2.       Sejarah penelitian efek komunikasi massa
McQuail merangkumkan semua penemuan penelitian pada periode ini sebagai berikut:
a)     Peneguhan dari sikap dan pendapat yang ada
b)    Tergantung pada prestise atau penilaina terhadap sumber komunikasi.
c)    Makin sempurna monopoli komunikai massa, makin besar kemungkinan perubahan pendapat pada dapat ditimbulkan pada arah yang dikehendaki
d)     Sejauh mana suatu persoalan dianggap penting oleh khalayak akan mempengaruhi kemungkinan pengaruh media.
e) Pemilihan dan penafsiran isi oleh khalayak dipengaruahi oleh pendapat dan kepentingan yang adan dan oleh norma-norma kelompok.
f)   Sudah jelas juga bahwa struktur hubungan interpersonal pada khalayak mengantarai arus komunikasi, membatasi dan menentukan efek yang terjadi.

B.      Faktor-Faktor yang mempengaruhi reaksi khalayak pada komunikasi massa

a)      Teori defleur dan Ball Rokeach tentang pertemuan dengan media
Defleur dan Ball Rokeach melihat pertemuan khalayak dengan media berdasarkan tiga kerangka teoritis : perspektif perbedaan individual, perspektif kategori sosial dan perspektif hubungan sosial.
b)      Pendekatan motivasi dan Uses and Gradification
Meneliti asal mula kebutuhan secara psikologis dan sosial, yang menimbulkan harapan tertentu dari media massa atau sumber-sumber lain, yang membawa pada pola terpaan media yang berlainan dan menimbulkan pemenuhan kebutuhan akibat-akibat lain, barangkali termasuk juga yang tidak kita inginkan. Teori dasar : khalayak dianggap aktif, banyak inisiatif, media massa harus bersaing, banyak tujuan pemilih media massa, penilaian tentang arti kultural dari media massa.
Motif kognitif dan Graftifikasi Media
Motif kognitif menekankan kebutuhan manusia akan informasi dan kebutuhan untuk  mencapai tingkat ideasional tertentu.
Model afektif dan gratifikasi media

C.       Efek Komunikasi Masa

a)      Efek kehadiran media masa
Bentuk media saja sudah mempengaruhi kita. Medi saja sudah jadi pesan. Ia bahkan menolak pengaruh isi pesan sama sekali. Adapun yang mempengaruhi kita bukan apa yang disampaikan media, tetapi jenis media komunikasi yang kita pergunakan. Interpersonal, media cetak, atau televisi. Teori McLuhan, disebut teori perpanjangan alat indra menyatakan bahwa media massa adalah perluasan dari alat indra manusia 
b)      Efek kognitif Komunikasi Masa
Komunikasi tidak secara langsung menimbulkan perilaku tertentu, tetapi cenderung memengaruhi citra kita mengorganisasikan citra kita tentang lingkungan dan citra inilah yang mempengaruhi cara kita berperilaku. Efek kognitif komunikasi ada pada pembentukan dan perubahan cara. Kemudian agenda setting.
c)       Efek Afektif Komunkasi Massa
Pembentukan dan perubahan sikap
Ransangan emosional : mood,skema kognitif, suasana terpaan, predisposisi individual, dan tingkat identifikasi khalayak dnegan tokoh dalam media massa.
Ransangan seksual
Erotika telah diungkapkan sejak masa kemanusiaan yang paling dini.  Fungsi erotrika ialah aphrodisiac pembangkit gairah sex.
d)      Efek Behavioral Komunikasi Massa
Efek proposial behavioral ialah memiliki ketermpilan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
Agresi sebagai efek komunikasi masa, orang cenderung meniru perilaku yang diamatinya.
Teori-teori efek sosial komunikasi Massa
Menurut Innis , media mempengaruhi bentuk-bentuk organisasi sosial
Menurut McLuhan, Bahasa mempengaruhi cara berfikir

Menurut Alvivv media mengubah bentuk masyarakat

Hukum & Etika Komuinikasi

Tugas:
  1. Apakah pertangung jawaban pers di Indonesia itu bersifat atau searah?                Pers adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media eletronik  dan segala jenis saluran yang tersedia.

  2. Macam-macam dan Sifat tanggung Jawab Pers

    Berdasarkan Tanggung jawab Pers ada 4 Macam yaitu :
    a)  Tanggung jawab terhadap tempat media tempat wartawan itu bekerja dan berorganisasi
    b)  Tanggung jawab sosial yang berakibat adanya kewajiban melayani opini publik dan masyarakat secara keseluruhan
    c)  Tanggung jawab dan kewajibannya yang berhubungan dengan keharusan bertindak sesuai dengan undang-undang
    d)  Tanggung jawab terhadap masyarakat international yang berhubungan dengan nilai-nilai Universal
    Tanggung jawab dapat bersifat Formal dan Moral. tanggung jawab formal bagi Pers adalah bertanggung jawab terhadap Hukum
    Adapun tanggung jawab bersifat moral adalah tanggung jawab terhadap nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang bersumber pada nilai-nilai yang di yakini oleh masyarakat yang beradab

    Ciri-ciri Pers yang bertanggung Jawab sebgai berikut :
    a) memelihara ketertiban umum
    b) megutamakan kejujuran dan fakta serta menghindari Kebohongan
    c) tidak menyesatkan masyarakat
    d) tidak menimbulkan keonaran dan keresahan serta tidak tendensius
    e) tidak melakukan pemaksaan kehendak
    f) tidak merusak kesusilaan (obscenity)

    2. Jelaskan oleh saudara hubungan pertanggung jawaban pemimpin perusahaan pers dan pemimpin redaksi!

    Hubungan tanggung jawab pemimpin perusahaan dan pemimpin redaksi.
    Enterprise Publication.
    Hubungannya:
    Dalam rangka pengamanan kebebasan pers (Freedom of Expression).
         Kalau tanggung jawabnya tidak searah maka pengamanan kebebasan pers tidak terjamin. Pengaturan pertanggung jawaban agak berbeda dengan pengaturan pertanggung jawaban perusahaan biasa. Kalau perusahaan biasa peraturannya hanya melalui hukum privat maka perusahaan pers karena ada hubungannya dengan publication, ia juga harus tunduk pada segi segi publication tersebut.
    Artinya :
    Pertanggung jawaban pers tidak hanya tunduk pada hukum privat tetapi juga harus tunduk pada segi segi hukum publik.
 Contoh : Di Indonesia, perusahaan pers berbentuk PT. Maka perushaan pers itu tunduk pada KUHD, tetapi segi lain juga tunduk pada ketentuan hukum publik yang dituangkan pada UU pokok pers dan peraturan pelaksanaannya.